Tentang Survei IKM

Sistem pengukuran kepuasan masyarakat yang transparan dan akuntabel.

Apa itu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)?

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah alat ukur untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Tujuan Survei IKM

  • Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
  • Mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan
  • Memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik

Unsur-unsur yang Dinilai

  • Kesesuaian persyaratan pelayanan
  • Kemudahan prosedur pelayanan
  • Kecepatan waktu pelayanan
  • Kewajaran biaya/tarif
  • Kesesuaian produk pelayanan
  • Kompetensi petugas pelayanan
  • Perilaku petugas pelayanan
  • Kualitas sarana dan prasarana
  • Penanganan pengaduan

Skala Mutu Pelayanan

Nilai IKM Mutu Pelayanan Keterangan
88.31 - 100.00 A Sangat Baik
76.61 - 88.30 B Baik
65.00 - 76.60 C Kurang Baik
25.00 - 64.99 D Tidak Baik

Tabel Populasi (N) dan Sampel (n)

Untuk memudahkan pengambilan Sampel berdasarkan Populasi yang tepat. Maka dapat menggunakan Tabel Pupulasi dan Sampel berikut.

Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n) Populasi (N) Sampel (n)
10102201401200291
15142301441300297
20192401481400302
25242501521500306
30282601551600310
35322701591700313
40362801621800317
45402901651900320
50443001692000322
55483201752200327
60523401812400331
65563601862600335
70593801912800338
75634001963000341
80664202013500346
85704402054000351
90734602104500354
95764802145000357
100805002176000361
110865502267000364
120926002348000367
130976502429000368
14010370024810000370
15010875025415000375
16011380026020000377
17011885026530000379
18012390026940000380
19012795027450000381
200132100027875000382
21013611002851000000384

Bagaimana Menentukan Populasi Untuk Perangkat Daerah?

Untuk menentukan Populasi yang tepat maka harus diidentifikasikan berdasarkan:

  • Pegawai / masyarakat yang pernah mengurus suatu layanan
  • Masyarakat yang menerima manfaat layanan
  • Pengguna layanan
  • Stakeholder yang bersinggungan dengan aktivitas layanan

Contoh Penerapan

Contoh pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Misalkan dalam 1 tahun terdapat:

  • Jumlah Masyarakat mengurus KTP = 1000 orang
  • Masyarakat mengurus Akta Perwakinan = 100 orang
  • Pengguna layanan online KTP = 100 orang
  • OPD lain menggunakan Data Kependudukan = 50 orang

Total Populasi = 1250 orang. Jadi berdasarkan Tabel Populasi (N) dan Sampel (n) di atas. Sampel yang diperlukan sebagai Target Responden adalah 291 orang.